Subuh Mencekam di Rumbai! 19 Kg Sabu Jaringan Malaysia Disergap

Dua pengedar sabu jaringan Malaysia ditangkap di Rumbai, Pekanbaru bersama 19 Kg sabu. (ist)

BENGKALIS, RIAUKU.COM – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Sebanyak 19 kilogram sabu diamankan dari tangan dua tersangka setelah melalui proses pembuntutan yang berlangsung menegangkan dan penuh kehati-hatian.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Bengkalis pada 15 Februari 2026. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Tim bergerak senyap, memetakan jalur yang diduga kerap digunakan sebagai pintu masuk barang haram.

Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa tas ransel. Keduanya berinisial VI (24) dan AK (23). Gerak-gerik mereka dinilai tidak biasa. Tim kemudian melakukan pembuntutan dari wilayah Bengkalis dengan harapan dapat mengungkap jaringan di atasnya.

Situasi tidak selalu berjalan mulus. Di tengah perjalanan, petugas sempat kehilangan jejak. Target yang dibayangi mendadak tak terlihat. Operasi nyaris terhenti. Tim memilih menyusun ulang strategi. Pelacakan kembali dilakukan dengan mengumpulkan petunjuk dari berbagai titik.

Hasilnya membuahkan titik terang. Kedua tersangka akhirnya terdeteksi berada di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 04.35 WIB, saat langit masih gelap menjelang subuh.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 19 bungkus besar di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Isi bungkusan tersebut diduga kuat narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan rangkaian penyelidikan. Kami mendapati dua orang mencurigakan yang membawa tas ransel. Setelah diamankan dan diperiksa, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,” ujar Fahrian, Senin (23/2/2026).

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka menyebut diperintah oleh dua orang berinisial T dan C.M. Identitas tersebut kini dalam pengembangan dan masuk daftar pencarian. Aparat masih memburu pihak yang diduga sebagai pengendali jaringan.

AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.

Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bengkalis dan sekitarnya. Jalur perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan jaringan lintas negara. “Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Pengawasan akan terus diperketat,” tegasnya.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Pengungkapan 19 kilogram sabu ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkotika. Aparat memastikan pengawasan di wilayah perairan dan jalur distribusi darat terus ditingkatkan demi menutup celah penyelundupan di Riau.*son/01*

 


    Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi, serta foto atau video yang memiliki nilai berita.

    Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.